Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Dama

Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai
Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu. "Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25 ribu rupiah," tulis SN.
Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.
Sumber :
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/02/14214641/kabareskrim-kasus-guru-laporkan-siswa-dengan-uu-ite-di-ntt-berakhir-damai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEARCH ENGINE BING